Regulasi Web3 di Singapura Menjadi Kian Ketat: Pandangan Nyata Para Pelaku Industri
Pada 30 Juni 2025, industri Web3 di Singapura akan menghadapi titik balik yang penting. Berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan (FSMA), semua penyedia layanan terkait token digital yang memiliki tempat usaha di Singapura, terlepas dari apakah klien mereka berada di dalam negeri, harus memperoleh lisensi Penyedia Layanan Token Digital (DTSP). Jika tidak, mereka akan menghadapi tanggung jawab pidana.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) dalam dokumen regulasi yang dirilis pada bulan Mei secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang tidak mendapatkan lisensi pada saat jatuh tempo harus segera menghentikan operasi luar negeri, dan status yang sedang dalam proses aplikasi tidak dianggap sebagai dasar hukum. Kebijakan ini diinterpretasikan oleh banyak orang sebagai kebijakan regulasi cryptocurrency yang paling ketat hingga saat ini.
Untuk memahami dampak dari undang-undang ini secara mendalam, kami berkonsultasi dengan pengacara profesional dan mewawancarai lima praktisi Web3 yang bekerja di Singapura untuk mengetahui pandangan mereka tentang perubahan regulasi ini.
I. Poin Kunci Undang-Undang
Dalam komunikasi dengan ahli hukum ekonomi digital, kami menemukan beberapa isi undang-undang yang patut diperhatikan:
FSMA adalah kerangka regulasi yang ditingkatkan secara menyeluruh, berlaku untuk semua entitas layanan keuangan di dalam dan luar Singapura.
Fokus pengawasan beralih dari lisensi lembaga ke pemeriksaan individu, yang berarti bahwa bahkan pekerja lepas, pengembang jarak jauh, konsultan, atau pemimpin pemikiran yang tidak termasuk dalam manajemen, yang terlibat dalam layanan terkait di Singapura, dapat menjadi objek pengawasan.
Persyaratan kepatuhan FSMA jauh lebih tinggi daripada PSA sebelumnya, bahkan perusahaan yang telah memegang lisensi PSA perlu mengajukan kembali dokumen untuk memenuhi persyaratan baru.
Dua, Reaksi Nyata Praktisi Web3 di Singapura
Meskipun regulasi yang semakin ketat memberikan tekanan kepada para pelaku Web3, kenyataannya justru menunjukkan beragam perspektif. Dari wawancara kami, kami mendengar suara yang berbeda:
Pendiri proyek operasional tokenisasi menyatakan bahwa lingkungan regulasi yang baru memberikan tekanan besar bagi perusahaan rintisan kecil, dan mereka sedang mempertimbangkan untuk pindah dari Singapura.
Seorang praktisi perdagangan OTC percaya bahwa kebijakan regulasi di Singapura adalah pragmatis, terutama menargetkan operasi yang tidak teratur dan perusahaan cangkang. Dia percaya bahwa perusahaan yang benar-benar kuat tidak akan merasa cemas karena peraturan baru.
Seorang profesional senior di bidang Web3 dan AI mencatat bahwa pengetatan regulasi kali ini adalah langkah yang diperlukan oleh pemerintah Singapura untuk memastikan perkembangan ekosistem yang sehat. Dia mencatat bahwa banyak pekerja lepas mulai lebih berhati-hati, menghindari diskusi tentang topik terkait Web3 di tempat umum.
Pengusaha yang telah tinggal di Singapura selama hampir 20 tahun berpendapat bahwa kebijakan regulasi di Singapura tidak mengalami pergeseran yang drastis, melainkan merupakan klarifikasi dan pemurnian dari kerangka yang sudah ada. Dia menekankan bahwa Web3 tetap menjadi bagian penting dari strategi nasional Singapura.
Seorang pendiri perusahaan rintisan AI menyatakan bahwa perubahan regulasi saat ini terutama ditujukan pada perusahaan yang memiliki atribut keuangan yang kuat, dan dampaknya terhadap tim teknologi kecil terbatas. Dia percaya bahwa Singapura masih merupakan tempat yang cocok untuk inovasi dan kewirausahaan.
Kesimpulan
Penyempitan regulasi di Singapura kali ini dapat dilihat sebagai penyesuaian diri sebagai pusat keuangan internasional, bukan penolakan total terhadap industri Web3. Para pelaku industri Web3 sedang mempertimbangkan apakah akan menerima regulasi yang lebih ketat untuk mendapatkan stabilitas kebijakan jangka panjang, atau beralih ke pasar lain yang tampaknya lebih ramah tetapi mungkin memiliki lebih banyak ketidakpastian. Pilihan ini akan mempengaruhi arah perkembangan industri Web3 di Singapura di masa depan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
19 Suka
Hadiah
19
8
Bagikan
Komentar
0/400
AirdropHarvester
· 07-16 23:30
Sekali lagi harus menghitung uang sebelum pergi.
Lihat AsliBalas0
OnchainUndercover
· 07-16 08:30
Saya akan pergi ke mana modal pergi terlebih dahulu.
Lihat AsliBalas0
zkProofInThePudding
· 07-14 22:31
Gulunglah, gulunglah, toh tidak bisa lari.
Lihat AsliBalas0
SchrödingersNode
· 07-14 07:15
Tentu saja, ini adalah masalah pengawasan yang akan datang.
Lihat AsliBalas0
ApyWhisperer
· 07-14 03:00
Terlalu ketat, tidak bisa dilanjutkan.
Lihat AsliBalas0
MetaverseHobo
· 07-14 03:00
Lisensi itu berguna apa? Bukankah tetap diam-diam mendapatkan kekayaan?
Lihat AsliBalas0
DAOdreamer
· 07-14 02:59
Terus menjadi suckers, perlahan menggerogoti lisensi
Regulasi Web3 di Singapura semakin ketat, pandangan para pelaku industri bervariasi.
Regulasi Web3 di Singapura Menjadi Kian Ketat: Pandangan Nyata Para Pelaku Industri
Pada 30 Juni 2025, industri Web3 di Singapura akan menghadapi titik balik yang penting. Berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan (FSMA), semua penyedia layanan terkait token digital yang memiliki tempat usaha di Singapura, terlepas dari apakah klien mereka berada di dalam negeri, harus memperoleh lisensi Penyedia Layanan Token Digital (DTSP). Jika tidak, mereka akan menghadapi tanggung jawab pidana.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) dalam dokumen regulasi yang dirilis pada bulan Mei secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang tidak mendapatkan lisensi pada saat jatuh tempo harus segera menghentikan operasi luar negeri, dan status yang sedang dalam proses aplikasi tidak dianggap sebagai dasar hukum. Kebijakan ini diinterpretasikan oleh banyak orang sebagai kebijakan regulasi cryptocurrency yang paling ketat hingga saat ini.
Untuk memahami dampak dari undang-undang ini secara mendalam, kami berkonsultasi dengan pengacara profesional dan mewawancarai lima praktisi Web3 yang bekerja di Singapura untuk mengetahui pandangan mereka tentang perubahan regulasi ini.
I. Poin Kunci Undang-Undang
Dalam komunikasi dengan ahli hukum ekonomi digital, kami menemukan beberapa isi undang-undang yang patut diperhatikan:
FSMA adalah kerangka regulasi yang ditingkatkan secara menyeluruh, berlaku untuk semua entitas layanan keuangan di dalam dan luar Singapura.
Fokus pengawasan beralih dari lisensi lembaga ke pemeriksaan individu, yang berarti bahwa bahkan pekerja lepas, pengembang jarak jauh, konsultan, atau pemimpin pemikiran yang tidak termasuk dalam manajemen, yang terlibat dalam layanan terkait di Singapura, dapat menjadi objek pengawasan.
Persyaratan kepatuhan FSMA jauh lebih tinggi daripada PSA sebelumnya, bahkan perusahaan yang telah memegang lisensi PSA perlu mengajukan kembali dokumen untuk memenuhi persyaratan baru.
Dua, Reaksi Nyata Praktisi Web3 di Singapura
Meskipun regulasi yang semakin ketat memberikan tekanan kepada para pelaku Web3, kenyataannya justru menunjukkan beragam perspektif. Dari wawancara kami, kami mendengar suara yang berbeda:
Pendiri proyek operasional tokenisasi menyatakan bahwa lingkungan regulasi yang baru memberikan tekanan besar bagi perusahaan rintisan kecil, dan mereka sedang mempertimbangkan untuk pindah dari Singapura.
Seorang praktisi perdagangan OTC percaya bahwa kebijakan regulasi di Singapura adalah pragmatis, terutama menargetkan operasi yang tidak teratur dan perusahaan cangkang. Dia percaya bahwa perusahaan yang benar-benar kuat tidak akan merasa cemas karena peraturan baru.
Seorang profesional senior di bidang Web3 dan AI mencatat bahwa pengetatan regulasi kali ini adalah langkah yang diperlukan oleh pemerintah Singapura untuk memastikan perkembangan ekosistem yang sehat. Dia mencatat bahwa banyak pekerja lepas mulai lebih berhati-hati, menghindari diskusi tentang topik terkait Web3 di tempat umum.
Pengusaha yang telah tinggal di Singapura selama hampir 20 tahun berpendapat bahwa kebijakan regulasi di Singapura tidak mengalami pergeseran yang drastis, melainkan merupakan klarifikasi dan pemurnian dari kerangka yang sudah ada. Dia menekankan bahwa Web3 tetap menjadi bagian penting dari strategi nasional Singapura.
Seorang pendiri perusahaan rintisan AI menyatakan bahwa perubahan regulasi saat ini terutama ditujukan pada perusahaan yang memiliki atribut keuangan yang kuat, dan dampaknya terhadap tim teknologi kecil terbatas. Dia percaya bahwa Singapura masih merupakan tempat yang cocok untuk inovasi dan kewirausahaan.
Kesimpulan
Penyempitan regulasi di Singapura kali ini dapat dilihat sebagai penyesuaian diri sebagai pusat keuangan internasional, bukan penolakan total terhadap industri Web3. Para pelaku industri Web3 sedang mempertimbangkan apakah akan menerima regulasi yang lebih ketat untuk mendapatkan stabilitas kebijakan jangka panjang, atau beralih ke pasar lain yang tampaknya lebih ramah tetapi mungkin memiliki lebih banyak ketidakpastian. Pilihan ini akan mempengaruhi arah perkembangan industri Web3 di Singapura di masa depan.