Otoritas Jasa Keuangan Jepang mempertimbangkan untuk memasukkan enkripsi aset ke dalam "Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan" dengan pajak terpisah dan Bitcoin ETF diharapkan dapat maju.

[Badan Jasa Keuangan Jepang mempertimbangkan memasukkan aset kripto dalam Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, perpajakan terpisah dan ETF bitcoin diperkirakan akan maju] Menurut CoinPost, badan jasa keuangan Jepang mengeluarkan dokumen hari ini, mengumumkan bahwa mereka akan secara serius mempertimbangkan untuk mentransfer regulasi aset kripto dari "Undang-Undang Layanan Pembayaran" ke kerangka kerja "Instrumen Keuangan dan Undang-Undang Bursa". Jika berjalan lancar, aset kripto akan secara resmi diposisikan sebagai produk keuangan, dan rezim pajak yang relevan diperkirakan akan bergeser dari maksimum 55% menjadi pajak terpisah sekitar 20%, dan dapat mencabut larangan ETF Bitcoin untuk meningkatkan akses investor.

Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)